JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kader DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) Isa Muchsin mempersilakan pihak Djan Faridz yang ingin mengajukan calon kepala daerah kepada pihaknya.
Hal itu lantaran DPP PPP kubu Romi telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemberi mandat yang sah bagi calon kepala daerah dari PPP saat pelaksanaan Pilkada serentak nanti.
"Nggak apa apa, gabung saja pihak Djan (Djan Faridz, ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta). Mana Calonnya," ujar Isa dalam Konferensi Pers yang dilakukannya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Jika memang ingin turut mendaftarkan kandidat kepala daerah, lanjut Isa, sebaiknya pihak Djan mengikuti proses yang dijalankan pihaknya. Sehingga, calon yang diajukan kubu mantan Menteri Perumahan Rakyat itu tidak bertentangan dengan surat KPU.
"Daripada mencalonkan tapi ditolak KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menegaskan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy, masih sah secara hukum. Sehingga PPP kubu Romi berhak mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Menurut Manik, kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP Kubu Romy. Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.
Diketahui, KPU mengirimkan surat Nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP yang dapat mengikuti pilkada serentak.
Dalam surat Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. Namun, ditegaskan juga sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht), maka yang tercatat di Lembaran Negara adalah PPP pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.(yn)