JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengaku santai menanggapi soal pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kubu Romahurmuziy (Romi) sebagai pemilik ketentuan yang sah dalam memberikan rekomendasi bagi calon kepala daerah di Pilkada nanti.
Dimyati hanya berpesan agar kewenangan mengajukan rekomendasi tersebut tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan.
"Yang penting jangan mengambil uang dari calon-calon (kepala daerah) untuk mencari keuntungan, untuk menekan dengan mahar tertentu," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Wakil ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR ini menilai, klaim yang dilakukan kubu Romi terburu-buru, mengingat belum ada kepastian pihak mana yang sah sebagai pengurus DPP PPP lantaran proses hukum masih berjalan karena kubu Romi melakukan banding atas keputusan PTUN yang memenangkan pihak Djan Faridz.
Meski demikian, Dimyati berjanji jika nanti kubunya yang dinyatakan sebagai pengurus yang sah akan mengusung calon kepala daerah menurut tingkat elektabilitas kandidat.
"Kalau nanti kita yang menang, semuanya akan kita usung. Dari kader atau non kader. Tidak ada masalah, kami akan mempercayakan kepada daerah-daerah (DPC) dan wilayah (DPW)," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menegaskan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy, masih sah secara hukum. Sehingga PPP kubu Romi berhak mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Menurut Manik, kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP Kubu Romi. Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.(yn)