JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, impor senjata harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan lembaga manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kita kan harus berjalan dengan aturan UU dan kalau pembelian kemarin memang ada aturannya dari tahun berapa sampai tahun berapa. Pembelian tersebut harus seizin menteri pertahanan baik oleh TNI, polisi, Bakamla dan lainnya, kalau tidak izin, bisa dikenakan sanksi," kata Ryamizard seusai menghadiri rapat kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (2/10/2017).
Seperti diketahui senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk lengkap dengan 5.932 butir peluru masuk ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/9) malam dan kini masih berada di Gudang Kargo Bandara Soetta.
Polri mengakui bahwa senjata-senjata itu adalah milik Polri yang dikirim menggunakan maskapai asal Ukraina dan diimpor oleh PT Mustika Duta Mas Senjata itu, dibeli melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasist mengatakan, senjata itu sudah dikaji oleh Irwasum Polri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengiriman senjata itu hanya berselang beberapa hari setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan informasi intelijen yang diperolehnya khususnya terkait pernyataannya mengenai impor 5.000 senjata api ilegal. Namun pihak kepolisian membantah bahwa senjata tersebut ilegal karena sudah diimpor tiga kali yaitu pada 2015, 2016 dan 2017.
Terkait hal itu, Menhan mengatakan Panglima TNI dan Kapolri telah berkoordinasi. Menhan meminta soal impor senjata jangan sampai menimbulkan kegaduhan.
"Ya damai tidak ada gaduh, kalau di luar orang politik segala macam maklumlah tapi di dalam lingkaran kabinet tidak boleh. Senjata yang masih tertahan itu tadi sudah saya lihat Kapolri dan Panglima mungkin sudah berkoordinasi, kalau dari saya, kalau sudah surat beres segala macam cepat saja diselesaikan," ujarnya. (Ant/icl)