JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fraksi PAN DPR RI akan menggelar rapat pleno untuk menarik diri dari keanggotaan Pansus Angket KPK.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan temuan indikasi penyimpangan kinerja KPK yang didapat pansus sudah cukup, setelah 60 hari kerja. Sehingga, kata dia, pansus angket tidak perlu lagi melanjutkan kerja, usai masa kerja pansus berakhir pada (28/9/2017) lalu.
"Pleno fraksi akan membahas itu. Saya sudah sampaikan sebenarnya yang dilakukan pansus sudah banyak dengan turunannya sangat detil," kata Yandri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Ketua DPP PAN ini mengharapkan Pansus Angket KPK segera menyusun rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian atau BIN.
"Kan bisa dipilah-pilah dari hasil temuan di pansus atau di lapangan dari para ahli," tandasnya. (plt)