Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 07 Okt 2017 - 09:34:40 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Tentukan Nasib Perppu Ormas 24 Oktober

25zainudin-amali.jpg
Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR telah mulai melakukan pembahasan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas. Komisi II DPR menargetkan pembahasan tersebut bisa dibawa ke rapat Paripurna pada 24 Okotber 2017 mendatang.

"Kita targetkan pada 24 Oktober, perppu itu akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan. DPR sifatnya hanya setuju atau menolak," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Amali mengatakan, pembahasan Perppu Ormas akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Menkumhan dan Mendagri.

"Kita kemarin baru mendengar paparan dari pemerintah dalam hal ini Menkominfo. Kita akan dengarkan lagi dari Mendagri dan Menkumham pada 16 Oktober," terangnya.

Komisi II DPR telah menggelar rapat perdana membahas Perppu Ormas pada Rabu, 3 Oktober 2017. Rapat tersebut hanya dihadiri Menkominfo Rudiantara yang mewakili pemerintah. Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly absen dalam rapat tersebut.(yn)

tag: #amali  #ormas  #ormas-islam  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...