JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan konstitusi yang tegas untuk mengakomodir tugas dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Demikian dikatakanWakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema 'Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah', Senin (9/10/2017) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Nono mengatakan, sejarah menyatakan daerah memiliki peran penting dalam berdirinya NKRI. Oleh karena itu, kepentingan daerah harus menjadi prioritas. Dan melalui DPD RI kepentingan daerah tersebut diperjuangkan di pusat. Untuk dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara optimal, DPD RI harus didukung adanya konstitusi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah.
“Terkait isu untuk apa peran DPD, lebih dimungkinkan kedepannya sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan daerah, itu yang paling penting. Kalau memang otonomi daerah sasaran kita ya DPD RI dioptimalkan. Kembali lagi apa artinya sebuah lembaga ini hadir tanpa diberikan kewenangan yang memadai” ucap Senator dari Provinsi Maluku ini.
Soal legislasi, Nono mengakui jika kewenangan DPD dalam pembahasan RUU atau revisi UU belum maksimal. Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun revisi UU.
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang menambahkan kendala yang dihadapi oleh DPD RI ada di pihak eksternal. DPD RI telah berupaya keras untuk menjaring masukan dari berbagai pihak lalu merampungkannya dan menyerahkan kepada DPR RI. Namun sayangnya, masukkan DPD RI tidak diperhitungkan.
Sementara itu, Senator dari Provinsi Maluku John Pieris berpendapat bahwa kehadiran DPD RI itu untuk memperkuat NKRI. Dirinya berpendapat untuk memperkuat DPD RI salah satunya adalah adanya undang-undang yang khusus mengatur setiap lembaga legislatif secara khusus. Dirinya berpendapat bahwa saat ini kehadiran DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan DPD RI secara tegas.
“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kita berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam dalam FGD tersebut berpesan agar untuk memaksimalkan peran DPD RI. Setiap anggota DPD RI harus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan daerah. Dirinya menilai DPD RI merupakan wakil daerah, sehingga apa yang diperjuangkan harus berasal dari aspirasi daerah.
Terkait kinerja DPD RI, menurut Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder. Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah. Hanya saja karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional, sehingga kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Lebih lanjut Parlindungan menambahkan, DPD RI telah melakukan pengawasan berbagai UU bahkan dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.
"Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan," tambahnya.
Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan bahwa dalam membangun daerah tidak hanya pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan manusia. Komite III yang dipimpinnya turut serta dalam pembangunan daerah melalui pembangunan SDM yang mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Pengkajian MPR, I Wayan Sudirta, berpendapat bahwa daerah dan DPD RI harus diperhatikan. Keduanya berperan penting dalam persatuan NKRI.
“Otonomi dan DPD diadakan untuk menghindari perpecahan. Jika dua komponen ini dibuat mestinya diberdayakan. Jika tidak, daerah akan teriak. Kita ingat bagaimana Aceh dan Papua teriak. Tapi sejak adanya dua hal ini setidaknya teredam,” ucapnya.(yn)