Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Jumat, 13 Mar 2015 - 09:14:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPD Minta Menteri Susi Perhatikan Keluhan Nelayan

37Parlindungan Purba 2 (indra).jpg
Parlindungan Purba (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperhatikan keluhan nelayan soal pembatasan penangkapan tiga spesies, yakni lobster, kepiting dan rajungan untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.

"Para nelayan memprotes kebijakan Menteri Susi, karena ternyata berdampak pada nelayan di daerah," kata Ketua Komite II DPD itu kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.

Senator asal Sumatera Utara ini tak membantah sebagian di antara pelaku kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan budidaya, adalah nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.

"Selain nelayan, pengusaha perikanan juga kecewa dengan adanya Permen (Peraturan Menteri) tentang larangan alih muatan (transhipment) di laut," ucapnya.

Diakui Parlindungan, beberapa kelompok nelayan dan pengusaha perikanan sama-sama merasakan dampak langsung kebijakan Menteri Susi itu. "Mereka khawatir bisa berpengaruh pada industri perikanan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Steven Hadi Tarjanto mengatakan, banyak anggotanya tidak bisa mengekspor ikan kerapu kepada pembeli di luar negeri, sehingga mereka terancam gulung tikar setelah Permen tentang larangan transhipment itu dikeluarkan. “Kami bisa gulung tikar,” ujarnya.

Begitupun dengan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Bandeng Indonesia (Aspubi) Yanti Djuari mengeluh karena kegiatan penangkapan ikan pole and line tergantung ketersediaan ikan bandeng sebagai umpan hidup.

Padahal, kata Yanti, penangkapan pole and line dianjurkan karena sistemnya ramah lingkungan dan mereka melakukan kegiatan budidaya ikan bandeng yang berlokasi di beberapa daerah.

Selain itu, Yanti juga mengungkapkan bahwa Aspubi mengeluhkan keterbatasan benih sebagai penghambat upaya peningkatan produksi komoditas perikanan budidaya ini.

"Namun diantara keterbatasan itu, Aspubi masih mampu menghasilkan benih bermutu yang membantu peningkatan jumlah produksi," imbuhnya.

Larangan transhipment diatur dalam PermenKP no. 57/2014 tentang perubahan kedua atas PermenKP no.30/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang disahkan pada akhir November tahun lalu.

Pasal 37 ayat 6 menyebutkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).(yn)

tag: #Menteri Susi  #Susi Pudjiastuti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement