JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 Bidang Tata Ruang dan Pertanahan. Tujuan sosialisasi itu untuk menyebarluaskan dokumen perencanaan lima tahun ke depan kepada stakeholders, agar ada kesepahaman tentang kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan.
Dengan demikian, semua pihak akan mendukung implementasi kebijakan tersebut. Sosialisasi yang diadakan belum lama ini, diikuti perwakilan Komisi II DPR RI dan 12 Kementerian/Lembaga (K/L). “Perpres No. 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015, merupakan acuan bagi kita semua, bukan hanya bagi pemerintah,” ungkap Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas, Oswar Muadzin Mungkasa, saat mengawali acara itu.
Oswar menjelaskan, RPJMN tahun 2015-2019 menjadi acuan penyusunan dan penyesuaian hal-hal yang signifikan bagi RPJMD, RKP, dan Renstra K/L. Arahan RPJMN Tahun 2015-2019 untuk bidang tata ruang adalah memantapkan kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia, serta menyediakan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Di acara yang sama, pakar perencanaan Rregional dan studi lingkungan Prof Herman Haeruman menjelaskan, persoalan tata ruang sekarang ini adalah implementasi yang tidak berjalan. Stakeholders, kata dia, tidak melaksanakan perencanaan yang sudah dirumuskan. "Karena itu, harus ada harmonisasi dan networking antar institusi dan antar peraturan perundang-undangan,” ungkap Herman Haeruman.
Menurut Herman, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah pembangunan ruang tidak boleh hanya didominasi market-driven, tapi juga harus memperhatikan aspek ekologi yang berlanjutan, serta aspek sosialnya (social acceptability).
"Perencanaan tata ruang pada hakikatnya memberikan jaminan bagi publik akan tersedianya ruang tetap untuk jangka panjang. Misalnya, ruang pasar yang ada saat ini akan tetap ada dan berfungsi untuk 50 tahun ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Budi Mulyanto, deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN, mengatakan yang diperlukan dalam perencanaan tata ruang adalah pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya tentang tanah dan ruang saja. Oleh karena itu, harus ada kesepahaman tentang tanah, air, udara, dan tambang.
Budi menjelaskan, arah kebijakan untuk bidang tata ruang ada empat. Pertama, meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis. Kedua, meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang. Ketiga, meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang. Keempat, melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur.
Sedangkan, arah kebijakan untuk bidang pertanahan juga ada empat. Pertama, membangun sistem pendaftaran tanah publikasi positif. Kedua, reforma agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, pencadangan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Keempat, pencapaian proporsi kompetensi SDM ideal bidang pertanahan untuk mencapai kebutuhan minimum juru ukur pertanahan.
Budi juga memaparkan beberapa tantangan di bidang tata ruang dan pertanahan. Antara lain, pertama, demografi yang meliputi struktur demografi nasional dan provinsi, perubahan proporsi pertumbuhan). Kedua, kesenjangan antar-wilayah yang didominasi Jawa-Bali dan Sumatera. Ketiga, masalah perkotaan seperti urbanisasi, migrasi, dan penurunan daya dukung. Keempat, persoalan perdesaan yang menyangkut penyediaan lahan, pangan, dan defisit SDM. Kelima, lingkungan hidup berupa penurunan kualitas lingkungan. (b)