Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 24 Okt 2017 - 13:11:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut Pembantaian Rohingya, AS Bekukan Aset Jenderal Senior Myanmar

71panglimamilitermyanmarminaunghlaing.jpg
Panglima angkatan bersenjata Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (Sumber foto : ist)

WASHINGTON (TEROPONGSENAYAN)--Berdasarkan wawancara dengan lusinan diplomat dan pejabat pemerintahan di Washington, Yangon-Myanmar, dan Eropa, terungkap rencana mengenakan sanksi yang secara khusus menyasar para jenderal senior Myanmar. Sanksi ini termasuk pembekukan aset dan melarang warga negara AS berbisnis dengan para petinggi militer Myanmar yang menjadi target sanksi tersebut.

Sanksi itu ada di bawah kewenangan UU Magnitsky.

Washington telah berusaha keras membina hubungan yang erat dengan pemerintahan sipil Myanmar pimpinan Aung San Suu Kyi, di tengah persaingan melawan China dalam memperebutkan Myanmar. Sebanyak 43 anggota DPR AS telah mendesak pemerintahan Trump mengenakan sanksi larangan berkunjung ke AS kepada para pemimpin militer Myanmar dan harus bersiap menerapkan sanksi lebih keras kepada mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Rohingya. Salah satu jenderal yang menjadi target adalah Panglima angkatan bersenjata Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing.

UU Magnitsky diloloskan pada 2012 dan semula ditujukan untuk pengenaan sanksi larangan menerbitkan visa dan pembekuaan aset para pejabat Rusia yang berkaitan dengan kematian aktivis Rusia berusia 37 tahun Sergei Magnitsky di penjara Rusia.

Sejak itu undang-undang itu dinamai UU Magnitsky yang kali ini akan dikenakan kepada para jenderal Myanmar, demikian Reuters.(plt/ant)

tag: #rohingya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement