Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 01 Nov 2017 - 13:31:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Seribu Pekerja Alexis Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

58bpjs.jpg
BPJS Ketenagakerjaan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK) Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono mengatakan, 1000 pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS TK.

"Betul sudah didaftar sebagai peserta," ujar dia pada wartawan di Jakarta, Rabu (01/11/2017).

Dengan hal tersebut, lanjut Endro, pihak BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta akan segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik 1000 karyawan Alexis yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kita akan membayarkan JHT nya sebagai hak pekerja yang mengalami PHK," imbuh Endro.

Pemprov DKI menolak permohonan daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Akibat hal tersebut, pihak Alexis mengklaim telah merumahkan 1000 pekerja. 1000 pekerja tersebut mulai dari karyawan griya pijat, karaoke, hotel hingga kelab malam.(icl)

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  #janji-tutup-alexis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement