JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas menyatakan tidak akan memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis yang berakhir 29 Agustus 2017. Dia pun memerintahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi untuk menyudahi ijin operasional Hotel Alexis tersebut.
Manajemen Hotel Alexis pun meradang. Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita, langsung menggelar jumpa pers dan menegaskan selama ini tidak pernah ada praktik prostitusi dan peredaran narkoba di girya pijat Alexis.
"Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun asusila," ujar Lina saat menggelar konferensi pers di Alexis, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Bahkan Lina menyebut bahwa Alexis merupakan penyumbang pajak nyata bagi Pemprov DKI Jakarta. "Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," ujarnya.
Sampai saat ini Alexis masih menjadi pusat perhatian. Publik tentunya penasaran siapa sosok atau profil di balik Hotel Alexis yang terkenal tersebut. Berikut penelusurannya.
Pemprov DKI pernah menyatakan hotel Alexis adalah lini usaha PT Grand Ancol Hotel. Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Grand Ancol Hotel pertama kali didaftarkan sebagai tempat berusaha pada tahun 2007.
Saat itu Alexis memulai usahanya dengan modal saham Rp 33.244.932.000. Pemegang sahamnya atas nama Sudarto dan Djoko Sardono mengisi posisi direktur.
Selama beberapa tahun, Alexis berganti kepengurusan. Terbaru, mereka merestrukturisasi posisi direktur pada 10 Juni 2016. Posisi Djoko Sardono yang menjadi komisaris digantikan oleh Andris Tanjaya. Di dalam dokumen tersebut Andris diketahui tinggal di salah satu wilayah di Jakarta.
Meski menjadi komisaris, Djoko Sardono tak memiliki saham. Saham Grand Ancol dimiliki oleh dua perusahaan yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited.
Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan cangkang yang beralamat di tempat yang sama, yakni Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands. Buat kamu yang belum tahu, perusahaan cangkang adalah sebuah istilah perusahaan yang secara administratif legal dan berbadan hukum namun perusahaan tersebut tak ada wujudnya.
Namun ketika ditilik lebih lanjut, berdasarkan dokumen dari Offshore Leaks Database yang dihimpun oleh International Consortium of Investigative Journalist, kedua perusahaan tersebut tak berada di alamat seperti yang ada di dokumen Ditjen AHU.
Pada alamat tersebut terdapat 38 perusahaan cangkang dari berbagai wilayah. Di antaranya adalah Global Ventuer Asia Limited, Premium Capital Overseas Limited dan lain-lain. (aim)