JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan anggota DPRRI Yamin Karay mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembiayaan bagi aparat TNI/Polri saat penggusuran kawasan Kalijodo.
Menurutnya, publik tengah mencurigai adanya kucuran dana dari APBD yang dialirkan secara khusus untuk pembiayaan aparat tersebut.
"Jadi gini, itu polisi dan tentara adalah lembaga yang tidak diotonomikan. Karena dia tidak diotonomikan, artinya dia bersifat vertikal dalam kaitannya dengan daerah. Beredar soal pembiayaan di Kalijodo itu. Seakan-akan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Ahok sudah merasa melaksnakan secara formal, sesuai aturan peundang-undangan. Padahal di balik itu, itu pembelian otoritas. Itu sogokan. KPK harus turun tangan mengambil persoalan itu. Nggak boleh satu kebijakan dilaksanakan, itu menyogok otoritas. Jelas-jelas gratifikasi. Karena tidak boleh. Dan di undang-undang dilarang," ujar Yamin kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dijelaskan Yamin, anggaran bagi pembiayaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan oleh aparat TNI menjadi bagian otoritas pemerintahan pusat. Menurutnya, hal itu tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Jadi, terkait dengan pusat itu bersifat vertikal. Nah karena itu kemudian UU mengatakan tidak ada pembiayaan bagi aparat TNI yang bersumber dari daerah untuk pusat. Semua kan pembiayaan dari pusat ke daerah. Makanya, pembiayaan dari daerah ke pusat, itu tidak diperkenankan dan tidak ada diskresi daerah yang diperbolehkan biayai pusat," ungkapnya.
Apabila ada kucuran dana dari pemerintah daerah bagi aparat kemanan, jelas Yamin, maka kebijakan tersebut dianggap sebagai membeli otoritas
"Dan pembelian otoritas itu sama dengan nyogok, gratifikasi. Jelas itu. Perlu diingat, bahwa UU perencanaan pembangunan itu bersifat lex spesialis. Sehingga tidak ada lagi UU yang bisa menembus itu. Apalagi pergub yang tidak punya hierarkhi perundang-undangan. Makanya, pembiayaan aparat dari dana daerah itu menyalahi aturan," paparnya.(yn)