Jakarta
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 16 Mar 2016 - 16:08:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Gusur Kalijodo Terindikasi Gratifikasi, KPK Didesak Usut Ahok

75kalijodo.jpg
Kawasan Kalijodo sebelum digusur (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan anggota DPRRI Yamin Karay mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembiayaan bagi aparat TNI/Polri saat penggusuran kawasan Kalijodo.

Menurutnya, publik tengah mencurigai adanya kucuran dana dari APBD yang dialirkan secara khusus untuk pembiayaan aparat tersebut.

"Jadi gini, itu polisi dan tentara adalah lembaga yang tidak diotonomikan. Karena dia tidak diotonomikan, artinya dia bersifat vertikal dalam kaitannya dengan daerah. Beredar soal pembiayaan di Kalijodo itu. Seakan-akan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Ahok sudah merasa melaksnakan secara formal, sesuai aturan peundang-undangan. Padahal di balik itu, itu pembelian otoritas. Itu sogokan. KPK harus turun tangan mengambil persoalan itu. Nggak boleh satu kebijakan dilaksanakan, itu menyogok otoritas. Jelas-jelas gratifikasi. Karena tidak boleh. Dan di undang-undang dilarang," ujar Yamin kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dijelaskan Yamin, anggaran bagi pembiayaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan oleh aparat TNI menjadi bagian otoritas pemerintahan pusat. Menurutnya, hal itu tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Jadi, terkait dengan pusat itu bersifat vertikal. Nah karena itu kemudian UU mengatakan tidak ada pembiayaan bagi aparat TNI yang bersumber dari daerah untuk pusat. Semua kan pembiayaan dari pusat ke daerah. Makanya, pembiayaan dari daerah ke pusat, itu tidak diperkenankan dan tidak ada diskresi daerah yang diperbolehkan biayai pusat," ungkapnya.

Apabila ada kucuran dana dari pemerintah daerah bagi aparat kemanan, jelas Yamin, maka kebijakan tersebut dianggap sebagai membeli otoritas

"Dan pembelian otoritas itu sama dengan nyogok, gratifikasi. Jelas itu. Perlu diingat, bahwa UU perencanaan pembangunan itu bersifat lex spesialis. Sehingga tidak ada lagi UU yang bisa menembus itu. Apalagi pergub yang tidak punya hierarkhi perundang-undangan. Makanya, pembiayaan aparat dari dana daerah itu menyalahi aturan," paparnya.(yn)

tag: #ahok  #kalijodo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...