JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Polemik gagalnya sidang paripurna istimewa penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno berbuntut panjang. Sikap 'kekeuh' Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang enggan mendengarkan pidato Gubernur baru periode 2017-2022, kini memasuki babak baru.
Prasetio resmi dilaporkan oleh Anggota Komisi B asal Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017) kemarin.
Prasetio dinilai abai dan sengaja tidak menyampaikan undangan kepada anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk melaksanakan rapat pembahasan tentang rapat paripurna istimewa tersebut.
"Ketua DPRD DKI (Prasetio) yang juga bertindak selaku Ketua Bamus secara sepihak tanpa pernah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD DKI lainnya dan anggota dewan, memutuskan rapat istimewa tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas," kata Prabowo Soenirman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/11/2017).
Padahal, dijelaskan Prabowo, sebelumnya dua Fraksi DPRD DKI, Gerindra dan Fraksi Demokrat-PAN secara resmi juga telah bersurat mengusulkan kepada pimpinan dewan agar menggelar paripurna istimewa. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor SE.162/3484/OTDA tertanggal 10 Mei 2017.
Fraksi Gerindra dan Demokrat-PAN, lanjut dia, dengan jumlah total 27 anggota, yang masing-masing adalah 15 orang anggota dari Fraksi Gerindra dan 12 orang dari Fraksi Demokrat-PAN telah memenuhi ketentuan pasal 76 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentangTata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang berbunyi;
'(2) Rapat-rapat dapat dilakukan selain sebagaimana dimaksud ayat (1) atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD DKI atau dalam hal tertentu atas permintaan Gubernur'.
Akan tetapi, kata Prabowo, orang nomor satu di Kebon Sirih itu tak bergeming dan tetap pada pendirian subyektifitas pribadinya. Tanpa mau mendengarkan keinginan pimpinan dan anggota dewan lain.
Dengan demikian, menurutnya, tindakan Sekretaris DPD PDI-P DKI tersebut secara nyata dan terang benderang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, kami sebagai anggota dewan dan anggota Fraksi Gerindra sangat keberatan atas keputusan sepihak Ketua Dewan yang menolak terhadap pelaksanaan paripurna istimewa. Kami selaku wakil rakyat dan mitra kerja Gubernur jelas telah dirugikan. Karena tidak dilaksanakannya paripurna, hak kami untuk mendengarkan dan menilai visi-misi Gubernur DKI dibrangus," tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI itu.
Selain itu, Prabowo menambahkan, sebagai simbol lembaga wakil rakyat Ibu Kota DKI,sikap Prasetio itu tidaklah etis dan telah mencoreng kehormatan dewan.
"Ketua dewan tidak memiliki i'tikad baik merespon Surat Edaran Kemendagri dan surat usulan Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-PAN untuk menyambut dan menghargai pemimpin baru pilihan rakyat Jakarta hasil Pilkada DKI April 2017," ungkap Prabowo.
Prabowo juga menilai, dengan sikapnya itu, Prasetio terbukti lebih mengedepankan kepentingan politik dibanding kepentingan rakyat.
"Dia sudah bertindak tidak etis, karena itu saya minta BK serius mengusut laporan yang kami layangkan. Prinsipnya, kami ingin bernegara yang baik dan sehat, yang sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintahan sebagaimana mestinya," ujar Prabowo.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Nasrullah memastikan bakal menentukan nasib posisi Prasetio Edi Marsudi sebagai DPRD DKI-1 dalam satu pekan ke depan.
Hal itu menanggapi laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib Dewan Prasetio olehanggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman. Nasrullah menyatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut. "Laporan ini akan kita proses dalam sepekan. Setelah itu, baru akan dibahas di internal BK," ujar Nasrullah.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menunggu sekaligus melihat perkembangan apakah dalam sepekan ini Prasetio menandatangani surat untuk Bamus paripurna istimewa Anies-Sandi.
"Jika tidak, setelah dibahas di internal, yang bersangkutan akan kita panggil dan kita mintai keterangan," imbuh Nasrullah.
Politisi PKS ini mengakui, pihak pelapor, yakni anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, melaporkan Prasetio dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib DPRD dan telah bertindak tidak etis.
"Kalau tuduhan ini terbukti, ada sanksi yang akan kita rekomendasikan kepada pimpinan fraksi untuk ditindaklanjuti. Yang paling ringan adalah diberikan teguran tertulis. Yang paling berat diusulkan untuk diganti," pungkas Nasrullah. (aim)