Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 04 Nov 2017 - 09:28:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Hidayat Nur Wahid: Pajak dari Alexis Tidak Berkah

58Hidayat-Nur-Wahid2.jpg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR Hidayat Nur Wahid sempat menyinggung penghentian operasional Hotel Alexis oleh Pemprov DKI.

Hal itu ia sampaikan saat memanfaatkan masa reses dengan menyambangi dan mendengarkan masukan warga Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.

"Kota ini didirikan untuk menjadi Jayakarta bukan Batavia. Maka, patut disyukuri, saat ini Gubernur yang baru, berani menutup Alexis dan menolak pemasukan pajak Rp 30 miliar dari Alexis. Sebab, ini uang yang tidak berkah," tutur Hidayat ketika berbicara di hadapan para santri Pondok Pesantren Takhassus Daarul Qur'an, Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Dijelaskannya, warga Jakarta yang mayoritas umat Islam meyakini janji Allah bahwa siapapun yang meninggalkan sesuatu yang haram, maka akan diganti dengan yang lebih baik.

Sejak dulu, lanjut Hidayat, Jakarta menjadi tempat nyaman bagi beragam suku bangsa. Hal itu ditunjukkan dengan berdirinya kampung-kampung berlatar suku.

"Ada Kampung Ambon, Kampung Jawa, Kampung Makassar, Kampung Bali dan lain-lain. Semuanya sejak dulu nyaman dan aman tinggal di sini. Maka kita harus berupaya menghidupkan lagi rasa nyaman dalam keberagaman tersebut,” tukasnya.(yn)

tag: #janji-tutup-alexis  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...