Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Selasa, 17 Mar 2015 - 18:17:20 WIB
Bagikan Berita ini :
Terkait Revisi UU Migas

Satya : Pasal Kontrak Harus Mengacu Ke MK

62Satya W Yudha.jpg
Satya W Yudha Wakil Ketua Komisi VII DPR (Sumber foto : Indra Kusuma )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Masalah kontrak dalam revisi UU Migas harus dibuat klausul tersendiri atau pasal tersendiri. Karena memang sebaiknya kontrak itu harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan klausul tersendiri itu, maka kita berharap ada kedaulatan energi, seperti yang dimaksudkan oleh MK," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Diakui Satya, kontraktor saat ini lebih suka menggunakan lex spesialis. Karena kontrak jenis ini sangat kuat dan bisa mengalahkan Undang Undang (UU) yang ada. "Makanya kita usulkan stabilization clause. Kalau kontraktor keberatan, dia bisa duduk bersama dengan pemerintah," tambahnya.

Yang menggunakan kontrak lex spesialis, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini memberi contoh, yakni PT Freeport. "Makanya kita tak bisa berbuat apa apa. Tidak ada ruang untuk pemerintah melakukan negosiasi. Kontrak ini luar biasa kedudukannya, melebihi Undang-Undang," terang dia lagi.

Menurut Satya, saat ini pemerintah tak punya rujukan UU Migas. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR harus sama-sama concern mempercepat pembahasan RUU Migas. "Kalau pemerintah diam saja, ya kita tak tahu harus bagaimana selanjutnya. Makanya pemerintah harus mengambil tindakan cepat, misalnya menjadikan RUU Migas jadi inisiatif pemerintah," paparnya.

Dalam pembahasan RUU Migas ini, kata Satya lagi, celakanya begitu ganti pemerintahan, maka RUU Migas lama 'hangus', artinya tak bisa dibahas lagi. 'Intinya, ya harus dari awal lagi pembahasannya," pungkasnya. (ec)

tag: #RUU Migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...