JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Tapi sebelum dibahas, seharusnya dikaji dan dibahas lebih mendalam agar nantinya tidak jadi masalah.
"RUU Kamnas masuk dalam prolegnas tapi perlu dikaji, jangan buru-buru dan dikaji lebih dalam," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Jumat (20/03/2015).
Dengan pengkajian yang lebih mendalam dan serius, setelah menjadi undang-undang diharapkan tidak terjadi tarik-menarik lagi. "Tidak perlu buru-buru, draft RUU harus tuntas sebelum diajukan DPR. Setidaknya pemerintah sudah satu sikap ," tandas Mahfudz.
DPR, lanjut Mahfudz, hanya menekankan agar Kamnas dipahami secara luas dan tidak terjadi klaim soal wilayah, wewenang.
"RUU Kamnas ini khan soal pemisahan kewenangan, mana itu wilayah kewenangan TNI dan mana wilayah kewenangan Polri semua harus jelas. Jadi DPR tidak akan menerima RUU ini bila masih terjadi tarik menarik kepentingan," pungkas dia.(ss)