Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 20 Mar 2015 - 14:41:21 WIB
Bagikan Berita ini :
Jika Masih Tarik Menarik

DPR Tidak Akan Terima RUU Kamnas

52mahfudz siddiq.jpg
Mahfudz Siddiq (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Tapi sebelum dibahas, seharusnya dikaji dan dibahas lebih mendalam agar nantinya tidak jadi masalah.

"RUU Kamnas masuk dalam prolegnas tapi perlu dikaji, jangan buru-buru dan dikaji lebih dalam," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Jumat (20/03/2015).

Dengan pengkajian yang lebih mendalam dan serius, setelah menjadi undang-undang diharapkan tidak terjadi tarik-menarik lagi. "Tidak perlu buru-buru, draft RUU harus tuntas sebelum diajukan DPR. Setidaknya pemerintah sudah satu sikap ," tandas Mahfudz.

DPR, lanjut Mahfudz, hanya menekankan agar Kamnas dipahami secara luas dan tidak terjadi klaim soal wilayah, wewenang.

"RUU Kamnas ini khan soal pemisahan kewenangan, mana itu wilayah kewenangan TNI dan mana wilayah kewenangan Polri semua harus jelas. Jadi DPR tidak akan menerima RUU ini bila masih terjadi tarik menarik kepentingan," pungkas dia.(ss)

tag: #tarik menarik kepentingan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement