JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Senin (23/03/2015), DPR mulai bersidang lagi bersamaan dengan berakhirnya masa reses. Sejumlah pekerjaan sudah masuk dalam agenda DPR, antar lain pembahasan 37 RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas hingga pembahasan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
"Beberapa perppu yang dikeluarkan presiden akan menjadi prioritas pembahasan DPR dalam masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dihubungi TeropongSenayan Sabtu (22/03/2015).
Perppu menjadi prioritas karena ada masa berlakunya. Berdasarkan ketentuan perppu harus dibahas dalam masa sidang DPR berikut sejak dikeluarkan oleh presiden. Bila perppu itu tidak dibahas maka secara otomatis akan menjadi UU.
Beberapa perppu yang akan dibahas dalam masa sidang ini, menurut Agus Hermanto, adalah soal pengajuan calon Kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti dan soal pengangkatan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat ini menjelaskan, prioritas pembahasan perppu itu karena masa sidang DPR waktunya terbatas, hanya 1 bulan. "Setelah disampaikan di paripurna langsung dibawa ke badan musyawarah (bamus) DPR dan dilakukan pembahasan menjadi undang-undang," tambahnya.(ss)