Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 30 Nov 2017 - 14:02:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Sambangi KPK, MKD Minta Novanto Lepas Jabatan Ketua DPR

24maman-imanulhaq-3.jpg
Maman Imanulhaq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menemui Setya Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tujuan MKD ke KPK untuk menyarankan agar Novanto legowo melepas jabatan Ketua DPR.

Selain menyarankan mundur, MKD juga memberikan sejumlah pilihan lainnya kepada Novanto.

"Yaitu ditarik oleh Golkar, dan yang ketiga adalah bagaimana MKD memutuskan itu dalam sidang etik," kata anggota MKD Maman Imanulhaq usai memeriksa Novanto, Kamis (30/11/2017).

Menurut Maman, pilihan yang rasional bagi Novanto adalah mengundurkan diri dibanding diberhentikan. Lantaran bagaimanapun juga, kata Maman, Novanto harus fokus menghadapi kasusnya, yaitu dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal itu juga agar tidak menjadi beban bagi Novanto sendiri ketika dia menjadi Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Wakil MKD Sarifuddin Sudding, menegaskan meski Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka tapi tetap bisa diberhentikan dengan beberapa catatan. Di antaranya jika Novanto telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Novanto tidak dapat tugasnya secara berkelanjutan ataukah berhalangan tetap selama tiga bulan. Kemudian ketika Novanto dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Maka dengan demikian, sambungnya, catatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi pekan depan. Sehingga, MKD dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk dilakukan pergantian.

"Jadi hasilnya dapat diketahui pasca rapat konsultasi dengan seluruh fraksi tersebut," tutup Politikus Partai Hanura tersebut.(yn)

tag: #mkd  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement