Bisnis
Oleh Ali pada hari Senin, 23 Mar 2015 - 09:32:06 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR dan KKP Diminta Segera Selesaikan RUU Perlindungan Nelayan

32Ikan Tangkap.jpg
Ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan. Pasalnya, regulasi yang selama ini dibuat dianggap belum menunjukkan adanya benang merah bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Dua regulasi yaitu illegal fishing yaitu moratorium izin kapal eks asing dan larang transhipment belum menunjukkan benang merah bagi upaya peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amarullah melalui keterangan resmi yang diterima teropongsenayan.com di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Niko mengakui, Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 106,72 cukup tinggi dibanding dengan tiga bulan pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Meskipun demikian angka NTN itu masih cukup rentan dibandingkan dengan tren NTN dalam lima tahun terakhir.

"Makanya RUU tersebut haru fokus kepada upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak nelayan tradisional," ujarnya.

Menurut Niko 92 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan kecil dan menengah. "Dan 25 kemiskinan itu berada di masyarakat pesisir dan pantai," kata Niko.

tag: #RUU Perlindungan Nelayan  #DPR  #KKP  #KNTI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...