JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan. Pasalnya, regulasi yang selama ini dibuat dianggap belum menunjukkan adanya benang merah bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.
"Dua regulasi yaitu illegal fishing yaitu moratorium izin kapal eks asing dan larang transhipment belum menunjukkan benang merah bagi upaya peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amarullah melalui keterangan resmi yang diterima teropongsenayan.com di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Niko mengakui, Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 106,72 cukup tinggi dibanding dengan tiga bulan pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Meskipun demikian angka NTN itu masih cukup rentan dibandingkan dengan tren NTN dalam lima tahun terakhir.
"Makanya RUU tersebut haru fokus kepada upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak nelayan tradisional," ujarnya.
Menurut Niko 92 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan kecil dan menengah. "Dan 25 kemiskinan itu berada di masyarakat pesisir dan pantai," kata Niko.