JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin mencurigai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ada tekanan dari pihak tertentu. Sehingga keputusan terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono dinilainya tidak berdasarkan hukum.
Untuk itu, Azis menegaskan akan tetap menggulirkan hak angket kepada Yasonna Laoly guna menyelidiki keputusan Menkumham tersebut.
"Kita akan menyelediki tekanan siapa Menkumham bisa mengesahkan Munas Ancol," ujar Azis Syamsudin di Lantai 12 ruang rapat Fraksi Partai Golkar DPR RI, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Lebih jauh Azis menjelaskan, pada Jum'at lalu (20/3/2015), Yasonna meminta kepada Agung Laksono untuk memperbaiki akta notaris. Menurut Azis, akta notaris tersebut berpotensi dapat digugat oleh Aburizal Bakrie karena merupakan tindakan pidana.
Selain itu, tambah Azis, Menkumham tidak punya wewenang untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono tetapi yang punya wewenang untuk mengesahkan adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). (Iy)
"Dirjen AHU jadi korban, dia sudah tegaskan karena Menkumham tidak bisa mengesahkan salah satu kepengurusan," ungkapnya.