Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 19:58:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat! Agung Laksono Janji akan Terima Putusan MA dengan Lapang Dada

7agung_laksono.JPG
Agung Laksono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono berjanji akan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dengan lapang dada. Sebab keputusan MA tersebut diakuinya sudah inkracht.

"Kami tegaskan, sikap kami akan menerima dengan lapang dada apa pun keputusan inkracht yang diputuskan MA," kata Agung saat menyampaikan sambutan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-51 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (20/10/2015).

Pernyataan itu disampaikan Agung hanya beberapa saat sebelum MA memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah versi putusan MA adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Namun ternyata, usai muncul putusan yang memenangkan Golkar kubu Ical pada Selasa sore, Agung mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

"Saya sudah dapat informasi itu, tetapi saya belum bisa ambil sikap apa pun," kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua anggota DPP Partai Golkar untuk membahas hasil putusan itu.

"Mungkin satu-dua hari ini, kami akan sampaikan sikap resmi," jelasnya. (iy)

tag: #golkar kubu agung laksono  #golkar kubu ical  #partai golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...