JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) tidak berlaku bagi koruptor.
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak salah kaprah melihat persoalan pengampunan pajak ini. Sebab, hingga kini naskah akademiknya dan drafnya masih terus dibahas.
"Yang pasti tidak ada keinginan kita ampuni koruptor. Tersangka atau terdakwa korupsi yang sudah masuk P21 dan proses hukum tidak bisa mengikuti tax amnesty," kata Misbakhun di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Sementara itu Misbakhun juga mengungkapkan kalau seseorang yang masih terduga korupsi masih bisa mendapatkan tax amnesty, lantaran belum ada bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Kecuali yang belum ditetapkan (korupsi) masih bisa mendapatkan,"jelasnya. (iy)