JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR RI tetap akan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan alasan tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Ia melihat pelantikan Budi Gunawan seharusnya bisa dilakukan. Mengingat, putusan Praperadilan di PN Jaksel memutuskan bahwa Budi Gunawan tidak bersalah atas tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi.
"Kami dalam posisi tetap minta dijelaskan dulu kenapa (Budi Gunawan) tidak jadi dilantik," ujar Trimedya Panjaitan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Meski demikian, Trimedya menegaskan pergantian Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Komjen Pol Badrodin Haiti tidak menjadi masalah. Hanya saja tetap harus melalui prosedur dan proses tata negara dalam pemilihan Kapolri tersebut.
"Ini menyangkut tata negara. Itu hak preogratif Presiden, tapi ada kewenangan DPR, persetujuan DPR," jelasnya.
Seperti diketahui Presiden Jokowi tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena melihat situasi masyarakat genting meskipun Budi Gunawan sudah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Setelah itu Presiden, mengajukan nama baru sebagai calon Kapolri yaitu Komjen Pol Badroedin Haiti. (Iy)