JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menilai, banyak masyarakat petani adat di Indonesia yang terdiskriminasi dan terpinggirkan.Padahal mereka dinilai sering menjadi penjaga ekosistem tanah dan kehutanan di tanah air.
"Betapa banyak masyarakat adat yang justru menjadi korban. Seperti contoh, sebut saja seorang petani yang bernama Ja'far Nur di Sumatera Selatan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengelola tanah, hingga harus berhenti atas haknya mengelola tanah dengan tuduhan merusak konservasi alam," ujar Ketua Fraksi PKB Helmi Faisal di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Apa yang dialami Ja'far Nur, lanjut Helmi, menjadi contoh bagian dari pengalaman buruk para masyarakat petani adat di Indonesia yang tersebar di Indonesia.
"Apakah DPR mampu menjembatani kerumitan tumpang tindih persoalan pertanahan ini sehingga masalah petani dapat ditemukan solusi atas sekian maslahnya," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan TAP MPR telah mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melahirkan reformasi agraria. Namun dari sekian pergantian rezim pemerintahan, UU pertanahan tetap belum dilakukan perubahan.
"Komisi II hari ini sudah memastikan akan membahas RUU pertanahan menjadi prolegnas 2015," kata Edy.
Mewakili Aliansi Petani Indonesia, Gus M. Nuruddin mengungkapkan perlunya negara mengakomodir kepentingan para petani dalam perumusan undang-undang pertanahan.
"Pelayanan pertanahan mengecewakan, secara komunal tidak akan bisa diselesaikan kalau KUHP dan hal-hal perdata tidak menyediakan ruang kepentingan bagi hak tanah untuk rakyat," katanya.(al)