JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi I DPRRI Mahfudz Shiddiq mengapresiasi kebijakan Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang membolehkan pemakaian jilbab bagi polisi perempuan Indonesia. Hanya saja, lanjut Mahfudz, kebijakan tersebut mesti diikuti dengan job discription dan penugasan yang jelas bagi polwan yang mengenakan busana muslimah itu.
"Saya menyambut baik keluarnya keputusan kapoilri yang membolehkan polwan menggunakan busana muslimah tentu disesuaikan dengan aturan internal dan kebutuhan kerja," kata Mahfudz di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Mahfudz mengatakan, pemberian hak bagi polwan mengenakan kerudung telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Selebihnya, kata Mahfudz, berkaitan dengan anjuran agama tertentu yang dianut sebagian besar warga negara di Indonesia.
Mahfudz menilai mengenakan kerudung bagi Polwan tidak memiliki anasir pertentangan dengan ajaran agama lain selain islam. Oleh karena itu, menurutnya tidak logis jika atas alasan profesi tertentu tidak dibolehkan mengenakan jilbab.
"Tidak ada agama apapun dibatasi atau dihalangi karena profesi, sehingga tidak boleh suatu profesi apapun dengan alasan apapun untuk menjadi penghalang WNI menjalankan hak sebagai WNI dalam menjalankan kewajiban sebagai pemeluk agama," tandasnya. (iy)