Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 26 Mar 2015 - 14:36:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Apresiasi, DPR Sebut Polwan Berjilbab Sesuai Prinsip-prinsip HAM

74Untitled.jpg
Mahfud Shiddiq (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi I DPRRI Mahfudz Shiddiq mengapresiasi kebijakan Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang membolehkan pemakaian jilbab bagi polisi perempuan Indonesia. Hanya saja, lanjut Mahfudz, kebijakan tersebut mesti diikuti dengan job discription dan penugasan yang jelas bagi polwan yang mengenakan busana muslimah itu.

"Saya menyambut baik keluarnya keputusan kapoilri yang membolehkan polwan menggunakan busana muslimah tentu disesuaikan dengan aturan internal dan kebutuhan kerja," kata Mahfudz di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Mahfudz mengatakan, pemberian hak bagi polwan mengenakan kerudung telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Selebihnya, kata Mahfudz, berkaitan dengan anjuran agama tertentu yang dianut sebagian besar warga negara di Indonesia.

Mahfudz menilai mengenakan kerudung bagi Polwan tidak memiliki anasir pertentangan dengan ajaran agama lain selain islam. Oleh karena itu, menurutnya tidak logis jika atas alasan profesi tertentu tidak dibolehkan mengenakan jilbab.

"Tidak ada agama apapun dibatasi atau dihalangi karena profesi, sehingga tidak boleh suatu profesi apapun dengan alasan apapun untuk menjadi penghalang WNI menjalankan hak sebagai WNI dalam menjalankan kewajiban sebagai pemeluk agama," tandasnya. (iy)

tag: #polwan berjilbab  #komisi i dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...