JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan DPR mengharuskan pergantian susunan fraksi di DPR melalui serangkaian rapat di DPR. Di antaranya melalui Rapat Badan Musyawarah, Rapat Pimpinan, hingga Paripurna.
Langkah itu ditolak oleh Politisi Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar. Ia mengancam melaporkan Pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pimpinan DPR untuk ikut campur dalam hal perombakan susunan struktur fraksinya.
"Saya ingin ingatkan, Pimpinan DPR itu bisa kena perbuatan melawan hukum dengan gegabah membaca kewenangan surat fraksi lewat Bamus, itu sudah merupakan melawan hukum. Lapornya ke MKD," kata Agun Gunanjar di depan pintu ruang Fraksi Golkar di lantai 12, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Agun menyatakan perubahan susunan struktur pengurus fraksi menjadi tanggung jawab internal partainya. Menurutnya, partai menjadi pemilik otoritas satu-satunya atas perombakan susunan Fraksi Golkar di DPR.
Kendati demikian, Agun masih menahan diri untuk melakukan ancamannya tersebut. Namun, Ia mengaku tak akan berdiam diri jika Pimpinan DPR nantinya tetap pada keputusan awalnya.
"Kalau masih main, ya semua kemungkinan akan ada," tandasnya. (iy)