JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung baru saja memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar melalui kasasi. Putusan itu pundisambut gembira oleh anggota Partai Golkar kubu ARB Bambang Soesatyo.
Menurutnya, keputusan MA atas kasasi PTUN yang memenangkan ARB dan keputusan banding yang juga memenangkan ARB di Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu menegaskan bahwa semua keputusan pemerintah dalam hal ini Menkumham, batal demi hukum. Oleh karenanya, semua pihak harus mematuhinya.
"Artinya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah/melawan hukum dan SK tersebut harus dicabut," kata Bamsoet melalui pesan BlackBerrydi Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Selanjutnya, Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI inijuga mengimbau pihak yang kalah agar senantiasa menerima keputusan MA tersebut dengan lapang dada.
"Kami berharap kubu AL (Agung Laksono) legowo dan tidak menghancurkan Golkar kembali dengan melakukan perlawanan upaya kasasi," tegasnya.
Jika pihak AL masih ngotot dan tidak terima dengan keputusan MA tersebut, maka, langkah kubu AL hanya akan menghabiskan energi saja.
"Langkah tersebut dipastikan akan sia-sia. Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal," sindir dia.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwahari ini merupakan hari yang bersejarah dan terindah bagi kubu ARB atas putusan tersebut.
"Dua keputusan di MA dan Pengadilan Tinggi itu bagi kami hari ini merupakan kado terindah HUT Partai Golkar ke-51 tahun. Dirgahayu!," tutup dia. (iy)