JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyayangkan sikap mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mencoba melempar tanggung jawab terhadap orang lain.
Serangan Amir Syamsuddin ini menjawab tuduhan Kuasa Hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris menyebut sistem "payment gateway" yang berlaku pada 2014 sebenarnya atas sepengetahuan Amir.
Menurut Amir, dirinya memang menandatangani ijin pelaksanaan program tersebut. Karena pelaksanaan program kementerian pasti melalui prosedur formal. "Tapi tidak boleh kemudian melemparkan permasalah ini kepada orang lain. Setiap upaya peningkatan pelayanan publik pasti saya dukung. Namun pelaksanaan teknis di lapangan itu tanggung jawab pemrakarsa," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Lebih jauh Amir menjelaskan sebagai Menkumham saat itu pasti mendukung pelayanan peningkatan masyarakat. Namun dirinya justru tidak mau menyepakati jika program tersebut justru akan merugikan masyarakat. "Saya memang tanda tangan. Karena semua eselon I pasti saya yang tanda tangan," ungkapnya.
Diakui Amir, dirinya sebenarnya telah memutuskan untuk menghentikan program tersebut. Alasannya menteri keuangan waktu itu juga tidak menyetujui jalannya program tersebut. "Ada penolakan Menkeu, membuat saya menghentikan saat itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Defrizal Djamaris menyebut, sistem 'payment gateway' yang berjalan 2014 lalu diketahui oleh Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM. (ec)