Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 19 Jan 2018 - 10:28:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Bakal Ditinggalkan NasDem-Golkar, Bagaimana Nasib Pansus KPK?

50eddy-kusuma-wijaya-pdip.jpeg
Eddy Kusuma Wijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fraksi Partai NasDem dan Golkar akan menarik diri dari Pansus Angket KPK. Namun, Wakil Ketua Pansus Irjen Polisi (Purn) Eddy Kusuma Wijaya menegaskan, pihaknya akan terus bekerja.

"Kita masih terus bekerja, masih biasa-biasa saja," ujar Eddy kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (19/1/2017).

Ia menjelaskan, Pansus Angket KPK sendiri akan berakhir pada 2 Februari 2018 mendatang.

"Jadi kita tetap bekerja sebagaimana mestinya. Dan kebetulan masalah Pansus angket tanggal perumusan rekomendasi dan rencananya 1 Februari Pansus sudah selesai," jelasnya.

Eddy menerangkan, ada sedikit tambahan dari rekomendasi sebelumnya.

"Pansus Angket KPK merekomendasikan berkaitan dengan kinerja, SDM, kelembagaan dan penggunaan anggaran. Ada yang menyimpang, akan diberikan rekomendasi tapi didasari pada KUHAP," ungkapnya.

Selain itu juga, ujarnya, soal wewenang KPK yang bisa memberikan hak remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, sebaiknya kewenangan tersebut diserahkan kepada Kemenkumham.

"Cuma yang kita koreksi PP 99. Hendaknya tak ada lagi peranan KPK terhadap pengurangan atau remisi terpidana korupsi. Itu nanti biar wewenang Kemenkumham," tandas politikus PDI Perjuangan itu.

Eddy menandaskan bahwa rekomendasi Pansus Hak Angket KPK merupakan keinginan DPR, agar lembaga antirasuah itu semakin kuat dalam pemberantasan korupsi dan sesuai jalur hukum.

"Tapi yang jelas buat kita untuk menguatkan KPK, dalam arti kata KPK harus menegakkan hukum kita dorong. KPK sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi harus berjalan pada prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang menyimpang-menyimpang," tandasnya.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...