Berita
Oleh Aries pada hari Senin, 30 Mar 2015 - 19:53:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen DPR: Ade Komarudin yang Sah Secara Administratif Duduki Fraksi Golkar

77images.jpg
Kubu Agung rusak pintu ruang Fraksi Golkar (Sumber foto : Bara/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen DPR Winantuningtyas menegaskan bahwa Ade Komarudin adalah Ketua FPG yang sah secara administratif. Oleh sebab itu Ade yang juga kubu Aburizal Bakrie tersebutlah yang berhak atas ruangan pimpinan FPG yang terletak di lantai 12 gedung Nusantara 1 DPR, Senayan, Jakarta.

Sekjen DPR mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan saat hendak memasuki lift untuk turun dari lantai 12 DPR RI. Sebelumnya Winan datang bersama Kapolda Metro Jaya ke lantai 12.

Winan mengungkapkan hingga saat ini surat yang dikirim kubu Agung Laksono memang belum diproses oleh pimpinan DPR maupun Sekjen DPR. Rencananya baru besok, Selasa (31/3/2015) surat kubu AL akan dibahas.

Saat berada di ruang rapat FPG, Kapolda dan Sekjen DPR menemui kubu AL. Di ruang itu antara lain ada Agus Gumiwang, Fayakhun Andriadi, I Gde Sumarjaya Linggih dsbnya. Pertemuan berlangsung secara tertutup untuk wartawan.

Informasi lainnya juga disebutkan bahwa Ade Komarudin sendiri dan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo juga masih berasa di ruangan Fraksi Golkar.

tag: #Konflik Golkar  #Fraksi Golkar  #Kubu Agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...