Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 08:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Suap APBD Malang, KPK Menahan Dirut PT Hidro Tekno

6320150704-093404-harianterbit-kpk-562a06a82ab0bd870eeba805.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama terkait kasus pemulusan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

"HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Sekitar pukul 17.30 WIB, Hendarwan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 17.32 WIB. Hendarwan keluar usai diperiksa oleh penyidik. Dirinya mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan langsung naik ke mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Politisi PDI Perjuangan itu dugaan menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.

Kasus ini juga menyeret nama bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Djarot Edy Sulistyono. (aim)

tag: #apbd-2016  #jatim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...