Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 27 Jan 2018 - 08:03:34 WIB
Bagikan Berita ini :
Polisi Jadi Plt Gubernur

Tabrak Undang-Undang, Perludem Minta Jokowi Tolak Usulan Mendagri

86JOKOWIII.jpg
Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Jokowi menolak usulan Menteri Dalam Negeri menunjuk polisi jadi Plt Gubernur.

"Jika usulan ini tetap dilanjutkan, Kami meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui usulan ini," ujar Fadli kepada wartawan pada Jumat (26/1).

Menurutnya, karena jika tetap dilanjutkan tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan. Hal ini karena sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 Ayat (10) penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah disebut sejumlah unsur.

"Dengan ketentuan ini sesungguhnya sudah jelas, bahwa jika menteri dalam negeri menunjuk selain jabatan yang ada diatas, artinya tidak berkesesuain dan berpotensi melanggar UU Pilkada itu sendiri," ujar Fadli.

Tak hanya itu, dari unsur kepolisian juga terdapat aturan di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian juga secara tegas mengatur bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

"Oleh sebab itu, langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, juga berpotensi melanggar UU Kepolisian," ujarnya. (icl)

tag: #mendagri  #pilkada-serentak-2018  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement