Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 29 Jan 2018 - 15:48:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum BKPRMI Minta Pelaku LGBT Dirajam

44Said-Aldi-alus.jpg
Said Aldi Al Idrus (tengah) (Sumber foto : M Sayyidi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum (Ketum) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Said Aldi Al Idrus mengusulkan agar pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dihukum rajam.

"BKPRMI usulkan pelaku LGBT dirajam sampai mati," kata Said yang dampingi Sekjen DPP BKPRMI Dindin Jamaluddin usai penutupan acara pelatihan provost komando nasional Brigade Bkprmi di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/1/2018).

Said menuturkan, perilaku LGBT sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Luth yang akibatnya mendapatkan azab.Untuk itu, ia meminta agar peristiwa tersebut tak terulang, tindakan tersebut harus tindak tegas.

"LGBT ini bukan barang baru ini sudah ada peminatnya mulai zaman Nabi Luth dan Allah SWT sangat murka dengan perilaku manusia di zaman itu, sehingga Allah SWT menghukum mereka dengan menimbunkan bukit ke seluruh umat Nabi Luth di waktu itu," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh pemimpin partai politik untuk mempidanakan dan tidak melegalkan perilaku LGBT di Indonesia.

"Kita harus sepakat agar pelaku LGBT dirajam sampai mati agar Allah SWT tak murka kepada kita. Kalau Allah murka yang soleh dan yang dzolim pasti akan musnah karena ulah segelintir hamba iblis," tandas Said.(yn)

tag: #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...