JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan, temuan pansus menyimpulkan tidak ada yang mengawatirkan dengan KPK. Di sisi lain, pansus menolak disebut anti klimaks karena batal merevisi undang-undang yang berkaitan dengan KPK.
"Jadi persoalan rekomendasi Pansus adalah satu hal, sedangakan masalah RUU penyadapan adalah hal lain. Tidak ada hubungan sama sekali dengan Pansus. Kalau berkaitan dengan RUU penyadapan itu adaanya di Baleg," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Hak Angket KPK sudah menyelesaikan laporan akhir kerja, termasuk temuan mereka selama ini. Draf tersebut sudah disodorkan ke fraksi di DPR.
Dari hasil temuan Pansus KPK itu, kata dia, tidak ada yang mengawatirkan dengan lembaga anti rasuah tersebut.
"Tidak ada sesuatu hal yang luar biasa," katanya.
Politikus Nasdem ini mengatakan, ada beberapa poin dari hasil temuan pansus.
"Itu berkaitan dengan tata kelola SDM, tata kelola keuangan dan kemudian kelembagaan. Tiga hal tersebut akan ditunjukkan dalam rekomendasi," tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK sudah menyelesaikan laporan akhir kerja. Draf tersebut sudah disodorkan ke fraksi di DPR.(plt)