JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan, gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki terhadap istrinya, Veronica Tan, disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga.
"Intinya ada good friend' yang namanya Julianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Fifi yang juga merupakan adik kandung Basuki ini menceritakan bahwa perselingkungan Veronica Tan dengan Yulianto sudah berlangsung relatif lama, sejak 7 tahun silam.
Bahkan, pada 2016, Basuki yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama putra sulungnya, Nicholas Sean, pernah mendatangi Julianto di sebuah rumah sakit untuk memohon agar Julianto bersedia berhenti mengganggu Veronica.
Kala itu Basuki menemui Julianto yang tengah menunggui istrinya melahirkan.
"Akan tetapi, dengan sombongnya Yulianto menolak dan terus-menerus menghubungi Vero. Akhirnya, Vero dan Yulianto tetap berhubungan," katanya.
Menurut Fifi, sebenarnya Veronica pernah meminta Julianto untuk berhenti menghubunginya.
"Akan tetapi Yulianto tetap mengganggu. Veronica korban atas rayuan Yulianto," katanya.
Hubungan perselingkuhan Vero dan Julianto pun tetap berlangsung hingga Basuki dipenjara atas kasus penistaan agama.
"Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Julianto menginginkan Bu Vero," katanya.
Menurut dia, keputusan cerai dari Basuki ini telah melewati jalan panjang mediasi dengan istrinya. "Daripada dipaksakan, lebih baik pisah," katanya.
Sidang perdana perceraian Basuki T. Purnama dan Veronica Tan yang semestinya digelar pada hari Rabu ditunda hingga pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang digelar pada hari Rabu (7-2-2018).
Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017. Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (Ant/icl)