JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan, keputusan kliennya untuk menceraikan istrinya karena perselingkuhan yang sudah terjadi selama tujuh tahun.
Selain itu, Ahok juga sudah berupaya untuk menyelamatkan rumah tangganya.
"Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah di penjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). Menurutnya, keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menceraikan Vero pun sudah melewati proses yang panjang.
"Mediasi terus dilakukan selama bertahun-tahun. Kami berdoa, melibatkan Pendeta. Melalui pergumulan yang panjang," katanya.
Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup, Rabu, Basuki yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Agatha.
Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum juga tidak hadir di sidang perdananya ini. Majelis Hakim pun menunda sidang hingga Rabu pekan depan. Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur pada 5 Januari 2017.
Basuki saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. (aim)