JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua tim pemenangan pasangan Tb Hasanudin-Anton Charliyan, Abdy Yuhana mengaku akan mengumpulkan dana kampanye dengan cara urunan. Semua kader partai akan dilibatkan.
"Anggaran sebesar itu tentu rasional. Karena di Jawa Barat ini ada 75 ribu TPS 5.984 desa, kemudian 600-an kecamatan," katanya saat dihubungi, Selasa (6/2).
Dia menilai pilgub ini melibatkan kelembagaan, sehingga beban kampanye tidak dipikul oleh calon saja. Untuk itu, partainya perlu gotong royong dengan cara urunan. "Kan kader PDIP banyak, ada di struktur partai ada pengusaha. Urunannya bukan uang saja," ucapnya.
Abdy menjelaskan, hal yang mendesak adalah terkait sosialisasi terutama kampanye tatap muka. Meski begitu dia menegaskan akan mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh KPU terkait Pilgub Jabar.
"Kami tentu akan menghormati dan menjalankan setiap aturan yang ada. Karena kami ingin mengikuti kontestasi dengan aman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) di Pilgub Jabar sebesar Rp 473 miliar itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika melebihi dari itu, maka paslon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Jumlah dana itu diperuntukkan untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi mengungkapkan akan memberikan surat tembuskan ke masing masing calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan dasar proses pengawasan.
Selanjutnya, KPU meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 Februari 2018.
Untuk proses audit, KPU akan menunjuk satu akuntan publik untuk msing-masing tim paslon. Nantinya, hasil audit akan diumumkan ke publik.
Terkait sanksi, nanti KPU yang akan mengklarifikasi. Jika nantinya hasil audit ada kelebihan sumbangan atau penggunaannya, maka akan bisa membatalkan sebagai paslon.
Selain itu, hal yang bisa menggugurkan kepesertaan paslon adalah jika yang bersangkutan terlambat menyampaikan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. (aim)