Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 17:56:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan MK, Pansus Angket KPK Tetap Bacakan Rekomendasi di Paripurna

88taufiqulhadi.jpg
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Taufiqulhadi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan, pihaknya tetap tak akan mengubah hasil rekomendasi Pansus, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai objek Hak Angket DPR.

Dia pun menilai, sikap MK memutuskan hal tersebut di waktu yang tepat, karena ditengah Pansus Angket KPK bekerja. Sebab kalau tidak, ungkap Taufiq, maka akan muncul stigma negatif dari publik.

"Itu putusan yang sangat tepat. Karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus karena seakan-akan putusan tersebut dipengaruhi hak angket," kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di Pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna. Sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket," tambahnya.

Politisi Nasdem ini mengaku putusan MK ini telah berdampak besar dalam tata kelola hubungan di antara lembaga negara.

Mengenai hal itu, lanjut Taufik, pihaknya memastikan tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerja Pansus Angket KPK sudah memutuskan untuk membawa rekomendasi tersebut ke paripurna.

"Tidak. Dalam konteks pansus angket sekarang sudah selesai. Jai kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," ujarnya.

"Apalagi sampai perpanjang kerja Pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus Angket, objek dari pengawasan DPR. Tapi itu adalah mengembalikan roh tata kelola negara yang benar," tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Permohonan uji materi pasal tersebut antara lain diajukan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute juga mengajukan permohonan serupa, demikian pula dengan sejumlah pegawai KPK.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum. Menurut pendapat Mahkamah, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif. (plt)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement