Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 03:21:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemanggilan Anggota DPR ke KPK Tak Perlu Izin Presiden

58juru-bicara-kpk-febri-diansyah_20170720_090845.jpg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPK tetap berpandangan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak memerlukan izin presiden ataupun rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sikap KPK itu menanggapi tentang Pasal 245 UU MD3 yang dihidupkan DPR lagi terkait hak imunitas.

"Kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus, KPK tentu tidak akan memerlukan izin presiden ataupun rekomendasi MKD kalau memproses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, Febri berbicara tentang mengundang anggota DPR terkait kasus yang masih ditangani di tingkat penyelidikan. Menurut Febri, KPK tetap bisa mengundang anggota DPR karena sifatnya bukan paksaan seperti dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan baru dikenal di proses penyidikan. Kita pakai UU KUHAP saja yang berlaku secara umum, dan yang berlaku secara khusus adalah UU KPK dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," tutur Febri.

Terlepas dari itu, Febri mengatakan anggota DPR seharusnya memberikan contoh yang baik apabila berhadapan dengan hukum dengan memenuhi panggilan di tingkat penyidikan atau undangan klarifikasi di tingkat penyelidikan. Menurut Febri, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas.

"Kita hormati institusi DPR. Ketika ada anggota DPR yang dipanggil untuk penegakan hukum, terutama untuk tindak pidana korupsi ya, karena kita kan bicara tentang komitmen kebangsaan kita, prioritas untuk pemberantasan korupsi, tentu akan lebih baik memberikan contoh kepada publik terkait kepatuhan hukum tersebut. Kecuali memang ada alasan-alasan yang sah menurut hukum," urai Febri.

Pada Senin (12/2), DPR mengesahkan UU MD3, yang di dalamnya terdapat Pasal 245 terkait izin memanggil anggota DPR oleh penegak hukum yang harus mengantongi izin presiden atas rekomendasi MKD. Pasal ini sempat dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, dan menggantinya dengan izin presiden saja. Namun kini pasal itu kembali dihidupkan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ahmad Najib Qodratullah Minta Pemerintah dan OJK Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Trend Pinjol dan Investasi Bodong

Oleh Fath
pada hari Selasa, 04 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menekankan, pentingnya influencer dan platfrom media sosial untuk ikut bertanggung ...
Berita

Ibas Berharap Danantara Jalankan Investasi Nasional, Berikan Laba dan Dividen Tinggi Untuk Negara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengesahan UU BUMN oleh DPR sekaligus meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang diharapkan menjadi mesin utama dalam mengoptimalkan ...