Berita
Oleh sahlan ake pada hari Kamis, 15 Feb 2018 - 12:36:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Fayakhun Segera Dinonaktifkan dari Ketua Golkar DKI

23fayakhun.jpg
Fayakhun Andriardi kasus suap Bakamla (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, DPP Partai Golkar segera menonaktifkan Fayakhun Andriardi sebagai Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Fayakhun segera dinonaktifkan dari pimpinan Golkar DKI, sebagai bentuk komitmen Golkar dengan tag line barunya dan dukungan terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Doli, hal itu merupakan kenyataan pahit yang harus diterima oleh Golkar saat ini. Fayakhun adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki Golkar. Dia dinilia ,uda, energik, dan memiliki wawasan luas.

"Namun kita tidak bisa lagi berbuat apa-apa selain menerima situasi yang terjadi," katanya.

Dengan berat hati, lanjut ia, Golkar harus merelakan Fayakhun untuk fokus dan konsentrasi mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.

"Golkar hari ini adalah Golkar Bersih, yang "zero tolerance" terhadap korupsi," katanya.

Sebagai partai yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan dan memiliki kepedulian terhadap kadernya, Golkar akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Saudara Fayakhun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus suap Bakamla.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun) anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).(plt)

tag: #bakamla  #korupsi  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement