JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menilai, keberadaan pasal 122 huruf K di UU MD3 yang baru disahkan DPR tidak sejalan dengan ruh lembaga legislatif itu sendiri.
"Fungsi DPR adalah melakukan kontrol terhadap kinerja dan program Pemerintah, memberikan atau menolak anggaran yang diajukan dan membuat UU, DPR itu bukan lembaga hukum," sindir Anggota Komisi IX itu saat dihubungi, Minggu (18/02/2018).
Adapun adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa keberadaan pasal tersebut bisa mengancam kebebasan pers dan publik dalam melakukan kritik, kata dia, DPR harus bisa menjelaskannya dengan baik tentang latarbelakang keberadaan pasal itu.
"Masyarakat dan pers berfungsi sebagai kontrol system yang efektif terhadap kinerja DPR maupun Pemerintah by data tentunya. Anggota DPR adalah wakil rakyat, lalu jika yang memberikan mandat atau yang memberikan perwakilan melakukan pengawasan saya kira itu hal yang normatif," ujar Ketua DPP NasDem itu.
Yang jelas, kata dia, frasa merendahkan martabat dan kehormatan DPR dalam pasal tersebut sangat absurd.
"Saya bingung. Martabat DPR itu tergantung dari moral dan perilaku anggota yang berada di dalamnya. Baik atau buruk sebuah lembaga tergantung dari tata laku pribadi pribadi yang ada didalamnya," tandas Anggota BURT DPR itu.
Ketimbang protektif dengan membuat pasal itu untuk membentengi kritikan publik, saran dia, sebaiknya DPR mengedepankan asas transparansi dalam membangun komunikasi dengan rakyat.
"Sebenarnya saya pernah usul dengan Kesekjenan DPR, bahwa DPR butuh seorang juru bicara atau publik relation yang bertugas memberikan informasi kepada wartawan atau masyarakat tentang apa-apa saja program yang ada dan apa saja yang sudah dikerjakan, sehingga masyarakat dan pers dapat memberikan masukan dan penilaian yang fair, karena tidak semua kerja DPR buruk. Masih sangat banyak anggota DPR yang punya prestasi dan bekerja baik," ujarnya.
DPR juga, menurutnya, harus faham bahwa lembaganya bukan lembaga yang melaksanakan program Pemerintah, tetapi merupakan pengawas bagi program Pemerintah.
"DPR harus mampu menjawab kecurigaan publik tentang permainan proyek dengan tidak cawe-cawe dalam pelaksanaan semua proyek-proyek pemerintah yang disetujui DPR tersbut. Dan jika DPR butuh sesuatu minta saja fasilitasnya pada Pemerintah, DPR terima jadi saja," pungkasnya.
Pasal 122 huruf k berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.