JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan atau illegal fishing yang telah dilakukan selama lima bulan terakhir dinilai tidak menimbulkan efek jera. Apalagi setelah dua kasus illegal fishing yaitu putusan ringan kapal Hai FA dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina.
"Dua kasus itu menjelaskan bahwa proses penegakkan hukum di Indonesia hanya sedikit menimbulkan efek jera," kata Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima TeropongSenayan di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Chalid Muhammad mengatakan, kondisi itu diperlemah oleh koordinasi antaralembaga karena memiliki perbedaan prioritas pekerjaan.
Ia juga meyakini praktik mafia perikanan masih sangat kuat. Sehingga perlu strategi penegakkan hukum.
"Aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi di balik perusahaan nasional dan asing, birokrasi, maupun institusi penegak hukum itu sendiri," ujarnya. (al)