Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 06:31:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Yasonna: Kita Gugat UU MD3 ke MK

52Yasonna-md3.jpg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polemik soal pengesahan revini UU MD3 terus bergulir. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahkan mendorong masyarakat yang keberatan dengan UU itu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kita dorong rakyat kita uji ke MK," kata Yasonna, Selasa (20/2/2018).

Bahkan menurut Yasonna, Presiden Jokowi kaget mendengar adanya kontroversi di masyarakat soal UU MD3 ini.

"Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," katanya.

Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Diketahui, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) baru saja disahkan oleh DPR. Namun, UU MD3 ini justru mendapatkan kecaman dari masyarakat melalui petisi yang digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya seperti ICW, Perludem, Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia,serta FITRA.

Ada tiga pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat. Pertama, Pasal 122 huruf k di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Selain itu, terdapat pula Pasal 73 yang mewajibkan kepolisian membantu melakukan pemanggilan paksa pihak yang diperiksa oleh DPR namun enggan memenuhi panggilan.

Dan yang ketiga yakni Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dilakukan dengan pertimbangan dari MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk memberikan izin.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...