Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 06 Apr 2015 - 10:22:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Uang DP Mobil Pejabat

Wakil Ketua MPR: Pemerintah Harusnya Lihat Kesengsaraan Rakyat

99untitled.jpg
Mahyudin (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara tidak tepat. Menurutnya, langkah tersebut kontras dengan kondisi masyarakat yang tengah sengsara dan mengalami kesulitan ekonomi.

"Seharusnya pemerintah memerhatikan kondisi masyarat saat ini, dimana bahan pokok terus naik dan pemerintah seharusnya mementingkan rakyat dahulu jangan mementingkan penjabatnya," kata Mahyudin di komplek parlemen, Senayan, Senin (06/04/2015).

Mahyudin mengungkapkan sebenarnya tunjangan mobil ini sudah ada dari lima tahun lalu, namun angkanya yang berbeda.

"Anggran ini sudah ada lima tahun lalu, tapi angkanya lebih kecil. Saya kira sejauh tidak melanggar aturan dan tidak melanggar hukum saya kira memang tidak terlalu masalah," ungkapnya.

Lebih jauh politisi Golkar ini mengatakan, selain waktu yang kurang tepat, juga angka-angka-nya perlu didiskusikan lagi.

"Tidak perlu lah para wakil rakyat bermewah-mewahan di tengah masyarakat Indonesai lagi terpuruk," pungkasnya. (iy)

tag: #uang dp mobil pejabat  #pemerintahan jokowi-jk  #rakyat sengsara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...