Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 16:02:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Tidak Setuju, Sejak Awal Pemerintah Bisa Menolak UU MD3

42ZulkifliHasan.jpg
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sikap pemerintah yang tidak setuju pengesahan revisi UU MD3 seharusnya dilakukan sejak pembahasan dengan Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah. Kalau sikap tersebut disampaikan saat ini sudah terlambat.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi seusai menghadiri acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Menurut Zulkifli jika pemerintah menyampaikan ketidaksetujuan di tengah pembahasan, maka pembahasan revisi UU MD3 bisa langsung berhenti.

"Kalau tidak setuju, disampaikan saat pembahasan. Pemerintah bisa menolak," tegas Ketum PAN itu.

Tapi kalau pemerintah setuju, maka pembahasan itu jalan terus dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“Sekarang tinggal diadministrasikan, dikasih nomor, Presiden tanda tangan. Itu administrasi,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Zulkifli, sesuai UU, memang Presiden diperbolehkan tidak menandatangani. Tapi, UU MD3 itu akan tetap berlaku dalam 30 hari ke depan. Sehingga jika Pak Jokowi tidak menandatangani, tidak ada aturaan yang dilanggar dan tidak bermasalah.

Karena itu, menurut dia, silakan publik menilai apakah langkah Jokowi tersebut termasuk pencitraan atau tidak.

"Itu terserah publik yang menilai," ungkapnya.(plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement