JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, DPR tidak pernah melakukan pemaksaan kepada pemerintah perihal revisi UU MD3.
Fraksi Demokrat, kata Didik, merasa aneh dengan sikap pemerintah yang seolah menyudutkan DPR RI. Padahal, bila ada penolakan atau ketidaksetujuan dari pemerintah, maka UU tersebut tidak bisa disahkan atau diambil keputusan.
"Terkait standing UU MD3 dimana Presiden terbuka kemungkinan untuk tidak tanda tangan menjadi aneh bin ajaib dalam struktur ketatanegaraan dan tugas tanggung jawab presiden," kata Didik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Presiden melalui surpresnya sudah mengamanahkan kepada Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam membahas UU MD3. Apalagi Menkumham juga sudah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif bersama DPR," tambahnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa pemerintah telah setuju dengan adanya revisi UU MD3. Hal ini ditandai dengan mekanisme pengambilan keputusan ditingkat satu DPR yang didahului pandangan fraksi-fraksi dan MD3.
Begitu juga, ungkap Didik, dalam tahap pengesahan di rapat paripurna pemerintah menyetujui sepenuhnya perubahan UU MD3.
"Menjadi aneh dan tidak masuk akal dalam kontek ketatanegaraan kalau Presiden tidak memahami atau bahkan tidak setuju dengan perubahan UU MD3," ujarnya.
Didik pun mengharapkan Jokowi tidak melakukan pencitraan terkait revisi UU MD3 ini. Mengingat, semua mekanisme pengesahan UU MD3 ini sudah sesuai aturan yang sah dan benar.
"Sesuai konstitusi Indonesia, standing UU MD3 sudah clear, terlepas disahkan atau tidak oleh presiden, dipastikan UU MD3 akan berlaku," terangnya.(plt)