Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 23 Feb 2018 - 10:58:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal UU MD3, Nasir Minta Jokowi Gentle

61NasirDjamil-tscom.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKRTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo gentle untuk menandatangani revisi UU MD3 yang telah disahkan pemerintah dan DPR .

Jika Presiden menolak, kata Nasir, sangat disayangkan karena terkesan mau cari aman.

"Ke depan kita butuh Presiden yang paham ketatanegaraan dan mengerti posisi DPR sebagai lembaga negara," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).

"Dimana-mana Presiden harus berani memgambil alih tanggung jawab para pembantunya, bukan justru terkesan menyalahkan menteri terkait. Itu baru namanya gentleman," tambahnya.

Nasir menyatakan, dalam pembahasaan RUU selalu ada yang mewakili Presiden dan itu dibuktikan dengan Amanat Presiden (Ampres), yang isinya menunjuk menteri terkait yang bertanggungjawab terhadap pembahasan dan pembentukan UU tersebut.

Jadi sangat jelas, terang Nasir, Presiden tidak bisa menghindar atau mengatakan tidak bertanggungjawab.

"Meskipun UU menyatakan bahwa jika dalam waktu tertentu Presiden tidak menekennya dan otomatis UU itu berlaku, sebaiknya itu dihindari," tandasnya.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...