JAKRTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo gentle untuk menandatangani revisi UU MD3 yang telah disahkan pemerintah dan DPR .
Jika Presiden menolak, kata Nasir, sangat disayangkan karena terkesan mau cari aman.
"Ke depan kita butuh Presiden yang paham ketatanegaraan dan mengerti posisi DPR sebagai lembaga negara," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
"Dimana-mana Presiden harus berani memgambil alih tanggung jawab para pembantunya, bukan justru terkesan menyalahkan menteri terkait. Itu baru namanya gentleman," tambahnya.
Nasir menyatakan, dalam pembahasaan RUU selalu ada yang mewakili Presiden dan itu dibuktikan dengan Amanat Presiden (Ampres), yang isinya menunjuk menteri terkait yang bertanggungjawab terhadap pembahasan dan pembentukan UU tersebut.
Jadi sangat jelas, terang Nasir, Presiden tidak bisa menghindar atau mengatakan tidak bertanggungjawab.
"Meskipun UU menyatakan bahwa jika dalam waktu tertentu Presiden tidak menekennya dan otomatis UU itu berlaku, sebaiknya itu dihindari," tandasnya.(yn)