JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengaku tidak sependapat dengan substansi UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR baru-baru ini. Terutama soal penambahan kewenangan bagi MKD.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.
"Pasal 122 huruf K misalnya. Itukan delik umum yang pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP. Ini sama saja kembali ke zaman orde baru (orba)," tegas Politikus PKS itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (05/03/2018).
Yang jelas, kata dia, dirinya sangat tidak setuju dengan kewenangan baru yang diberikan ke MKD.
"Buat apa penambahan kewenangan itu. FPKS pada prinsipnya menolak terutama yang berkaitan dengan soal pemanggilan," tandasnya.
Tak hanya itu, Surahman juga mengaku mendukung jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi terhadap UU MD itu.
"Kita dukung kalau ada yang mau Judicial Review soal UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya. (plt)