Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 07 Apr 2015 - 13:57:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Hak Angket Yasonna Berjalan Mulus di Rapat Paripurna

40Yasonna.jpg
Hak Angket Menkumham Yasonna Laoly (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengguliran hak angket untuk Menteri Yasonna Laoly yang dilayangkan Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berjalan lancar dalam rapat paripurna DPR yang digelar siang ini.

Pimpinan sidang paripurna DPR pada hari ini Taufik Kurniawan membacakan surat yang di terima DPR mengenai hak angket anggota DPR yang sudah ditandatangani 116 anggota dewan dari KMP. Dalam rapat paripurna tidak satupun Fraksi di DPR yang memprotes soal hak angket.

"Pimpinan DPR telah menerima usulan hak angket yang sudah ditandatangani oleh 116 anggota yang mengenai intervensi dari pemerintah tentang UU Parpol," kata Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Taufik Kurniawan, Selasa (7/4).

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, usulan hak angket tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dewan sebelum dibawa ke paripurna selanjutnya.

"Kelanjutannya dibawa ke bamus. Bamus yang memutuskan. Setelah mendengar dari pengusul, apakah angket ini dibawa ke paripurna atau tidak. Dijadwalkan. Biasanya dijadwalkan di paripurna. Nanti paripurna yang mengusulkan angket diterima atau ditolak. Kalau angket diterima, berarti dia menjadi pansus angket. Kalau dia ditolak, ya gak jadi apa-apa," kata Fahri.

Namun, kata politisi PKS ini, hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke paripurna, karena sudah ditandatangani 116 anggota dewan.

"Angket belum masuk ke Bamus. Nanti pengusul maju ke podium.Angket 116, sudah cukup," pungkasnya. (al/b)

tag: #Hak Angket Menkumham Yasonna Laoly  #DPR RI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement