JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terhadap UU MD3. Ia juga meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan UU MD3 yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah.
"Menurut saya tidak perlu lagi ada yang diributkan UU MD3 karena mekanismenya sudah jelas. Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Namun, kata Bambang, jika Jokowi tidak mengambil keputusan selama 30 hari setelah ditetapkan oleh DPR, maka pelantikan pimpinan DPR dari fraksi PDIP menunggu sampai minggu depan.
"Tapi kalaupun tidak kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo belum akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden. (plt)